Urutan Kepangkatan PNS

Tuesday, March 28, 2017

PERKEMBANGAN PERADABAN BANI UMAIYAH I DAMASKUS




1.     Proses Kodifikasi Hadis Masa Khalifah Umar bin Abdul Azis
Pengumpulan dan penyempurnaan hadis terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke-8 Bani Umaiyah, Umar bin Abdul Azis tahun 99 – 101 H. Khalifah Umar menginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agar segera mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpun dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut dilakukan oleh khalifah Umar karena kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadis difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti, Bani Umaiyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling berebut membuat hadis-hadis untuk menguatkan eksistensi kelompok masing-masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Azis, maka berangkatlah sahabat-sahabat nabi dan beberapa thobiin untuk mencari dan menyeleksi hadis-hadis nabi. Imam-imam hadis berjuang  dngan sungguh-sunggu,  sabar  dan  istiqamah  di dalam mencari  dan melacak sebuah  hadis. Mereka  mengembar  sampai  di  wilayah-wilayah  yang setelah mengetahui bahwa ada  sumber  hadis di  wiayah  terbut. Berhari-hari, bermnggu-miggu,  berbulan –bulan bahkan  betahun-tahun  mereka   dengan sabar mencari dan mengejar  informasi  tentang keberadan  sebuha  hadis.  Imam-imam  hadis  yang sangat terkenal seperti Bukhari, Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin Hambal dan Zarqutni . Merka  ini  yang dengan  serius  meluangkan  waktunya mencari,melacak  dan  selanjutnya menyeleksi  dan mengimpun hadis. Dengn upaya keras  dari para imam-imam  hadis ini, maka jadilah  kitab- kitab  hadis  yang  sering  kita  baca  dan mengambil  hadis  sebagai  rujukan dan  refrensi.

2.    Proses Perkembangan Ilmu Pengetahuan Masa Bani Umaiyah I   
Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan Islam termasuk masa Bani Umaiyah I meliputi 3 bidang yaitu bidang Diniyah, bidang Tarikh dan bidang Filsafat. Pembesar Bani Umaiyah tidak berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umaiyah secara khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal :
1.    Pemerintah Bani Umaiyah I dibina atas dasar kekerasan karena itu mereka membutuhkan ahli syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghibur para khalifah dan pembesar istana.
2.    Jiwa Bani Umaiyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan filsafat dan tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yang mendalam. Mereka merasa senang dan nikmat dengan syair-syair yang indah dan khutbah-khutbah balighah (berbahasa indah).

Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani Umaiyyah I memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu ;       
a)         Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu.
b)         Gerakan filsafat, karena ahli agama diakhir daulah Umaiyah I terpaksa  menggunkan  filsafat untuk menghadapi kaum Nasrani dan Yahudi.
c)         Gerakan sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat.

3.    Peradaban yang Tumbuh pada Masa Bani Umaiyah I
Pengembangan budaya, filsafat dan ilmu pada masa Bani Umaiyah I difokuskan pada beberapa bidang, diantaranya :
1.    Ilmu Pengetahuan;
a.    Ilmu Tafsir
Setelah Daulah Umaiyah I berdiri, maka kaum muslim berkhajat kepada hukum dan undang-undang yang bersumber dari al qur’an sedangkan para qurra dan mufassirin menjadi tempat bertanya masyarakat dalam bidang hukum. Pada zaman ini keberadaan tafsir masih berkembang dalam bentuk lisan dan belum dibukukannya. Ilmu tafsir pada saat itu belum berkembang seperti pada zaman Bani Abasiyah.

b.   Ilmu Hadis
Pada saat mengartikan makna ayat-ayat al qur’an, kadang-kadang para ahli hadis kesulitan mencari pengertian dalam hadis karena terdapat banyak hadis yang sebenarnya bukan hadis. Dari kondisi semacam ini maka timbullah usaha para muhaddisin untuk mencari riwayat dan sanad alhadis, yang proses seperti ini pada akhirnya berkembang menjadi ilmu hadis dengan segala cabang-cabangnya. Perkembangan hadist diawali dari masa khalifah Umar bin Abdul Azis dan ulama hadis yang mula-mula membukukan hadis yaitu Ibnu Az Zuhri atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis.

c.    Ilmu Qiraat
Dalam sejarah perkembangan ilmu, yang pertama sekali berkembang adalah ilmu qiraat. Cabang Ilmu ini mempunyai kedudukan yang sangat penting pada permulaan Islam sehingga orang-orang yang pandai membaca al-quran pada saat itu disebut para Qurra. Setelah pembukuan dan penyempurnaan al-qur’an pada masa khulafaurrasyidin dan al-qur’an yang sah dikirim ke berbagai kota wilayah bagian maka lahirlah dialek bacaan tertentu bagi masing-masing penduduk kota tersebut dan mereka mengikuti bacaan seorang qari’ yang dianggap sah bacaannya. Akhirnya mucul dan masyhurlah tujuh macam bacaan yang sekarang terkenal dengan nama Qiraat sab’ah kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai bacaan standar atau dasar bacaan .          
d.   Ilmu Nahwu
Memulai mempelajari tata Bahasa Arab yang dikenal dengan nama nahu adalah ketika seorang bayi memulai berbicara di lingkungannya. Tanpa tata bahasa maka pembicaraan tidak akan baik dan benar. Setelah banyak bangsa di luar bangsa Arab masuk Islam dan sekaligus wilayahnya masuk dalam daerah kekuasaan Islam maka barulah terasa bagi bangsa Arab dan  mulai di perhatikan degan cara menyusun ilmu nahu. Adapun ilmuwan bidang bahasa pertama yang tercatat dalam sejarah perkembangan ilmu yang menyusun ilmu nahu adalah Abu Aswad Ad Dauly yang wafat tahun 69 H. Tercatat beliau belajar dari shahabat Ali bin Abi Thalib, dengan demikian ada saja ahli sejarah mengatakan bahwa  shaabat Ali bin Abi Thalib-lah adalah bapaknya ilmu nahu.       
e.    Tarikh dan Geografi
Penulisan sejarah Islam dimulai pada saat terjadi peristiwa-peristiwa penting dalam Islam dan dibukukannya dimulai pada saat Bani Umaiyah dan perkembangan pesat terjadi pada saat Bani Abasiah. Demikian begitu pesatnya perkembangan sejarah Islam sehingga para ilmuan berkecimpung dalam bidang itu dapat mengarang kitab-kitab sejarah yang tidak dapat dihitung banyaknya. Sampai  sekarang prestasi penulisan sejarah pada saat Bani Umaiyah dan Abasiyah tidak dapat ditandingi oleh bangsa manapun, tercatat nama-nama sejarah kitab sejarah yang ditulis pada zaman itu lebih dari 1.300 judul buku.
f.     Seni  Bahasa
Umat  Islam masa  bani Umaiyah  selain telah mencapai kemajuan dalam politik, ekonomi dan  ilmu pengetahuan, qiraat, nahu,  hadis dan  tafsir, dan juga telah tumbuh berkembang seni bahasa. Pada  masa  ini seni dan bahasa mengambil tempat yang penting dalam  hati pmerintah dan masyarakat Islam pada umumnya. Pada saat kota-kota  seperti Bashra dan Kufah adalah pusat perkembangan ilmu dan sastra. Orang-orang  Arab muslim berdiskusi dengn bangsa-bangsa yang telah maju dalam hal  bahasa  dan  sastra. Di  kota – kota  tersebut umat  Islam  menyusun riwayat Arab, seni  bahasa dan hikmah atau sejarah, nahu,  sharaf,  balaghah dan  juga berdiri klub-klub para pujangga.

2.    Membentuk  dan Menyempurnakan Departeman-departemen Pemerintahan
      Departemen  yang  berkembang  pada  masa   Bani Umaiyah I  adalah  perkembangan dari pemerintahan sebelunya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa pemerintahan khalifah Umar,  beliau  telah membentuk 5 departemen, Nidhmul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidamul  Siashi dan Nidhamul Qadhi. Bentuk  departemen  ini dikembangkan  lagi oleh  Muawiyah  bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan  menyeluruh.
     Departemen  atau  organisasi  yang  berkembang  pada masa  bani Umaiyah 1 adalah;
a.         Diwan Qadhil Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan Departemen Kehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah (Ketua Mahkamah Agung). Semua badan-badan pengadilan atau badan-badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.
b.        Qudhah Al Aqali (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).
c.         Qudhah Al Amsar (hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri Al Qadhau atau Al Hisbah).
d.        Al Sulthah Al Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibukota Negara dipimpin oleh Al Mudda’il Umumi (jaksa agung), dan di tiap-tiap kota oleh Naib Umumi (jaksa).

Adapun badan pengadilan ada tiga macam:
a.         Al Qadhau dengan hakimnya yang bergelar Al Qadhi. Tugasnya mengurus perkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.
b.        Al Hisbah dengan hakimnya yang bergelar Al Muhtasib. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.
c.         An Nadhar fil Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atau qadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari kedua pengadilan pertama (Al Qadhau dan Al Hisbah).

Selain mengurusi perkara-perkara banding, Mahkamah Madhalim juga mengurusi  hal-hal yaitu:
a.         Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
b.        Pengaduan para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
c.         Menjalankan keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudian qadhi atau muhtashib yang menjalankannya.
d.        Mengawasi terlaksananya ibadah.

Mahkamah Madhalim diketahui oleh khalifah, kalau di ibukota Negara oleh gubernur dan kalau di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim.
1)   Kekuasaan. Perebutan kekuasaan oleh Muawiyh bin Abi Sofyan telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam peraturan yang menjadi dasar pemilihan Khulafaur Rasyidin. Maka dengan demikian, jabatan khalifah beralih ke tangan raja satu keluarga, yang memerintah dengan kekuatan pedang, politik dan tipu daya (diplomasi). Penyelewengan semakin jauh setelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi putra mahkota, yang dengan demikian berarti beralihnya organisasi khalifah yang berdiri atas dasar Syura dan bersendikan agama kepada organisasi Al Mulk (kerajaan) yang tegak atas dasar keturunan serta bersandar terutama kepada politik dari pada kepada agama.
2)   Al Kitabah. Seperti halnya pada masa permulaan Islam, maka dalam masa Daulah Umayah dibentuk semacam Dewan Sekretariat Negara yang mengurus berbagai urusan pemerintahan. Karena dalam masa ini urusan pemerintahan telah menjadi lebih banyak, maka ditetapkan lima orang sekretaris yaitu;
-          Katib Ar Rasail (Sekretaris Urusan Persuratan)
-          Katib Al Kharraj (Sekretaris Urusan Pajak atau Keuangan)
-          Katib Asy Syurthah (Sekretaris Urusan Kepolisian)
-          Katib Al Qadhi (Sekretaris Urusan Kehakiman)
Diantara para sekretaris itu, Katib Ar Rasail-lah yang paling penting, sehingga para khalifah tidak akan memberi jabatan itu, kecuali kepada kaum kerabat atau orang-orang tertentu. Diantara para kuttab yang paling terkenal selama Daulah Umayah ialah:
-          Zaiyad bin Abihi, sekretaris Abu Musa Al Asy’ary
-          Salim, sekretaris Hisyam bin Abdul Malik
-          Abdul Hamid, sekretaris Marwan bin Muhammad
3)   Al Hijabah. Pada masa Daulah Umayah, diadakan satu jabatan baru yang bernama Al Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah. Mungkin karena khawatir akan terulang peristiwa pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap diri khalifah, sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat izin dari para pengawal (hujjab). Kepala pengawalan keselamatan khalifah adalah jabatan yang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik bin Marwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia memberi amanat, “Engkau telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun tidak boleh masuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos dan pengurus dapur”.
Deparemen yang yang  lahir  pada  masa  khulafaur dikembangkan   dan  disempurnakan oleh  bani  Umaiyah terutama pada masa Umiyah ;
a.      An Nidhamul Idari
Organisasi tata usaha Negara pada permulaan Islam sangat sederhana, tidak diadakan pembidangan usaha yang khusus. Demikian pula keadaannya pada masa Daulah Bani Umayyah, administrasi Negara sangat simpel.
Pada umumnya, di daerah-daerah Islam bekas daerah Romawi dan Persia, administrasi pemerintahan dibiarkan terus berlaku seperti yang telah ada, kecuali diadakan perubahan-perubahan kecil.
1)        Ad Dawawin. Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka Daulah Umayah mengadakan empat buah dewan atau kantor pusat, yaitu:
-     Diwanul Kharraj
-     Diwanur Rasail
-     Diwanul Mustaghilat al Mutanawi’ah
-     Diwanul Khatim, dewan ini sangat penting karena tugasnya mengurus surat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian diatasnya dicap.
2)        Al Imarah Alal Baldan. Daulah Umayah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar, yaitu:
-     Hijaz, Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
-     Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara’a Nahri) dan Sind serta sebagian negeri Punjab
-     Mesir dan Sudan
-     Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
-     Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
-     Untuk tiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal) yang dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah.

Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayah.
3)        Barid. Organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjak Muawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikan dalam organisasi pos, sehingga ia menjadi alat yang sangat vital dalam administrasi Negara.
4)        Syurthah. Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayah, bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasi kepolisian ini menjadi bagian dari organisasi kehakiman, yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana Al Hudud. Tidak lama kemudian, maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri sendiri, dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. Khalifah Hisyam memasukkan dalam organisasi kepolisian satu badan yang bernama Nidhamul Ahdas dengan tugas hampir serupa dengan tugas tentara yaitu semacam brigade mobil.
b.        An Nidhamul Mali
Yaitu organisasi keuangan atau ekonomi, bahwa sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayah pada umumnya seperti di zaman permulaan Islam.
·      Al Dharaib. Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara (Al Dharaib) pada zaman Daulah Umayah dan sudah berlaku kewajiban ini di zaman permulaan Islam. Kepada penduduk dari negeri-negeri yang baru ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. Sikap yang begini yang telah menimbulkan perlawanan pada beberapa daerah.

·      Masharif Baitul Mal. Yaitu saluran uang keluar pada masa Daulah Umayah, pada umumnya sama seperti pada masa permulaan Islam yaitu untuk:
-      Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara
-      Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan
-      Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
-      Biaya perlengkapan perang
-      Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama

Kecuali itu, para khalifah Umayah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.

c.         An Nidhamul Harbi
Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayah sama seperti yang telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya, kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer.
Politik ketentaraan pada masa Bani Umayah, yaitu politik Arab oriented dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai-sampai daerah kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.
Organisasi tentara pada masa ini banyak mencontoh organisasi tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah mulai dibangun angkatan laut Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah memegang Kendali Negara Islam, maka dibangunlah armada Islam yang kuat dengan tujuan:
1)   Untuk mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi
2)   Untuk memperluas dakwah Islamiyah
Muawiyah membentuk armada musim panas dan armada musim dingin, sehingga ia sanggup bertempur dalam segala musim.Armada Laut Syam terdiri dari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah Laksamana Aqobah bin Amri Fahrim menyerang pulau Rhadas.Dalam tahun 53 H, armada Romawi menyerang daerah Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang bernama Wardan. Hal ini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam bergegas membangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.

d.        An Nidhamul Qadhai
Di zaman Daulah Umayah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua cirri khasnya yaitu:
·      Bahwa seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhi menggali hukum sendiri dari Al Kitab dan As Sunnah dengan berijtihad.
·      Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa.
Para hakim pada zaman Umayah adalah manusia pilihan yang bertakwa kepada Allah SWT dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara para khalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada yang menyeleweng terus dipecat.
Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan:
1)   Al Qadha seperti diuraikan di atas, tugas qadhi biasanya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama.
2)   Al Hisbah dimana tugas Al Muhtashib (kepala hisbah) biasanya menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
3)   An Nadhar fil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.
e.         An Nadhar fil Madhalim
Ini adalah pengadilan tertinggi, yang bertugas menerima banding dari pengadilan yang dibawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah.
Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya yaitu Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamah-mahkamah yang lain, maka Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid.
Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu:
1)   Para pengawal yang kuat-kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari atau berbuat
2)   Para hakim dan qadhi
3)   Para sarjana hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentang hukum
4)   Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya sidang


3.    Pusat -  pusat Peradaban Bani Umaiyah 1
Selama 92 tahun berdiri Bani Umaiyah I dapat mengembangkan Budaya dan Ilmu pengetahuan dengan baik, meskipun pengembangannya berjalankurang lambankarena polapengembangan memkai pendekatan Arab oriented. Pusat-pusat peradaban sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan Bani Umaiyah I menyebar diberbagai wilayah Bani Umaiyah I seperti Damaskus, Kufah, Madinah, Syria, Mesir, Andalusia, Yaman dan Wilayah Magribi. Diantara pusat –pusat peradaban bani Umaiyah 1 ada  beberapa  kota  yang  berkembang  ilmu pengetahuan dengan  baik seperti;
a.Kufah                                 f. Kordova
b.Basrah                               g. Granada
c.Syiria                                 h. Mesir
d.Andalusia                         g. Kairawan     

Sumber : Buku SKI XI Kurikulum 2013

No comments: